ASPROKSI (Asosiasi Produk Kesehatan Indonesia Standar Internasional) adalah sebuah organisasi atau asosiasi yang terdiri dari Para dokter, Tenaga Medis dan Para Pengusaha Produk Alat Kesehatan Indonesia bertujuan untuk mengembangkan dan mempromosikan produk-produk kesehatan Indonesia seperti alat kesehatan dan herbal agar sesuai dengan standar internasional.
ASPROKSI tersebut sesuai dengan hasil pertemuan para pendiri panggal 07 September 2020, telah disampaikan bahwa fokus dalam membantu pemerintah dan masyarakat dalam menangani kasus Covid-19, baik dalam penyediaan Alat Kesehatan, Perizinan-perizinan Alat Kesehatan dan juga hal lain yang berikatan dengan asosiasi tersebut. Sebagai upaya mendorong perkembangan Asosiasi tersebut, para pendiri telah sepakat telah membentuk DPP Asproksi secara darurat sebagai langkah awal pembentukan Asosiasi tersebut, terutama adalah Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara.
Ketua Umum telah dijabat oleh dr. Melani Arnaldi, Wakil Ketua oleh Merryani Girsang, Bendahara oleh Sarkundina, dan Sekretaris Jenderal oleh Fazhra Fawwaz Al Firman. Selain itu hadir pada perumusan pembentukan asosiasi tersebut adalah Lee Young Sok, Okta Aditia Permana, Deddy K, dr. Adre Mayza, M. Ridwan Husni, Andi Lee dan beberapa tokoh kesehatan lainnya yang peduli terhadap pembentukan asosiasi tersebut.
Dalam pembentukan Asproksi tersebut, diperlukan embrio organisasi yaitu dengan dibuatkannya network antar pengusaha alat kesehatan dibeberapa daerah dengan membentuk beberapa DPW ( Dewan Pengurus Wilayah). Dengan dibentuknya DPP (Dewan Pengurus Pusat) dan DPW ( Dewan Pengurus Wilayah), maka sesuai dengan regulasi pembentukan Asosiasi dapat menjadi pemenuhan persyaratan dalam membentuk Asosiasi tersebut secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan telah dibentuk lah kesepakatan bahwa DPP akan membentuk 5 DPW untuk menjadi akar asosiasi, untuk memastikan pembentukan asosiasi tersebut jika DPW tidak memenuhi syarat tersebut maka akan dilegalkan dalam 3 ( Tiga ) Tahun kedepan.
Sehubungan dengan berkembangnya Asproksi, DPP Asproksi telah membentuk satu perusahaan alat kesehatan dengan nama PT. Aspro Alkesindo Stantint yang merupakan penjabaran dari Asosiasi Produk Kesehatan Indonesia Standar Internasional. Dengan Susunan Pemegang Saham yaitu, Melani sebagai Direktur Utama, Okta Aditia Permana sebagai Direktur, Sarkundina sebagai Komisaris Utama dan Merryani Girsang sebagai Komisaris. Dan telah sah Badan Hukum dengan nomer SK Kemenkumham NOMOR AHU-0084093.AH.01.11.TAHUN 2021 TANGGAL 06 Mei 2021.
Latar Belakang
Proyek
Asproksi ( Asosiasi Produk Kesehatan Indonesia Standar Internasional )
Dengan bangga Asproksi ( Asosiasi Produk Kesehatan Indonesia telah diresmikan pada 20 September 2023 dengan Akta No. 08 dengan SK Kemenkumham AHU-0008472.AH.01.Tahun 2023 tentang Pengesahan Perkumpulan Asosiasi Produk Kesehatan Indonesia Standar Internasional.
Produk
Asproksi telah meluncurkan berbagai produk alat kesehatan yang telah teruji dan memenuhi standar internasional untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
1. Meningkatkan Kualitas Produk Kesehatan : Salah satu tujuan utama asosiasi ini adalah untuk membantu produsen produk kesehatan Indonesia dalam meningkatkan kualitas produk mereka. Ini mencakup aspek-aspek seperti desain, manufaktur, bahan baku, dan proses produksi.
2. Memastikan Keamanan Produk : Asosiasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk kesehatan yang diproduksi di Indonesia memenuhi standar keamanan yang berlaku secara internasional. Hal ini akan membantu melindungi konsumen dari produk yang tidak aman atau berkualitas buruk.
3. Pemenuhan Standar Internasional : Salah satu maksud utama asosiasi ini adalah untuk membantu produsen produk kesehatan Indonesia dalam memahami dan mematuhi standar internasional yang berlaku. Ini dapat mencakup standar seperti ISO (International Organization for Standardization) atau standar lainnya yang relevan untuk produk kesehatan.
4. Meningkatkan Daya Saing : Dengan meningkatkan kualitas dan kepatuhan produk-produk kesehatan Indonesia terhadap standar internasional, asosiasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk-produk tersebut di pasar global. Hal ini dapat membantu ekspor produk kesehatan Indonesia ke berbagai negara.
5. Advokasi dan Edukasi : Asosiasi ini juga dapat berperan sebagai advokat untuk produsen produk kesehatan Indonesia, membela kepentingan mereka dalam peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan produk kesehatan. Selain itu, asosiasi ini dapat memberikan pelatihan dan edukasi kepada produsen agar mereka dapat memahami dan mengikuti standar internasional dengan lebih baik.
Asproksi berkomitmen untuk memperhatikan protokol kesehatan dalam menghasilkan produk-produk alat kesehatan yang berkualitas dan aman bagi masyarakat Indonesia.